Content Writer
Pemerintah Kota Surabaya terus mempercantik wajah kota dengan merevitalisasi taman dan ruang terbuka hijau (RTH) di berbagai titik. Langkah ini diambil untuk menciptakan lingkungan perkotaan yang lebih asri, sejuk, dan nyaman bagi masyarakat. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa revitalisasi ini bukan sekadar memperindah kota, tetapi juga berfungsi untuk meningkatkan kualitas udara dan kesehatan lingkungan.
Dalam upayanya, Eri menekankan agar fungsi utama taman sebagai penyerap polusi udara tidak dilupakan. Pohon-pohon besar yang telah tumbuh bertahun-tahun tetap dipertahankan karena perannya yang vital dalam menyaring polutan dan memberikan udara bersih bagi warga. Selain itu, konsep taman modern yang ramah lingkungan juga diterapkan, seperti pemanfaatan tanaman dengan daya serap tinggi terhadap karbon dioksida serta penggunaan elemen hijau yang lebih optimal.
Revitalisasi ini juga bertujuan untuk menghadirkan lebih banyak ruang publik yang bisa digunakan warga untuk beraktivitas, berolahraga, atau sekadar bersantai. Dengan semakin banyaknya taman kota yang tertata rapi dan hijau, Surabaya semakin meneguhkan dirinya sebagai kota yang tidak hanya maju secara infrastruktur, tetapi juga peduli terhadap lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
Melalui berbagai program penghijauan dan perbaikan tata kota, Surabaya membuktikan bahwa pembangunan yang berkelanjutan bisa berjalan beriringan dengan pelestarian lingkungan. Ke depan, diharapkan semakin banyak ruang hijau yang bisa diakses oleh masyarakat, menjadikan Surabaya sebagai contoh kota metropolitan yang tetap harmonis dengan alam.
Menurut Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, Pasal 29 mengatur bahwa setiap kota wajib memiliki Ruang Terbuka Hijau (RTH) minimal 30% dari total luas wilayahnya. Ketentuan ini bertujuan untuk menjaga keseimbangan ekosistem serta meningkatkan kualitas udara bagi penduduk perkotaan. Dengan demikian, idealnya hanya 70% lahan kota yang dapat dimanfaatkan untuk pembangunan, sementara 30% sisanya harus dialokasikan sebagai area hijau.
Pasal 1 dalam undang-undang yang sama mendefinisikan RTH sebagai area terbuka yang ditumbuhi tanaman, baik yang tumbuh secara alami maupun yang sengaja ditanam. RTH sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu RTH publik dan RTH privat. RTH publik adalah ruang hijau yang dimiliki serta dikelola oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat umum, sedangkan RTH privat berada di bawah kepemilikan individu atau institusi tertentu dengan akses yang lebih terbatas. Secara aturan, setiap kota harus memiliki 30% RTH, di mana minimal 20% dari luas wilayah kota harus berupa RTH publik.
Namun, kenyataannya masih banyak kota besar yang belum memenuhi standar ini. Contohnya, di DKI Jakarta, lima wilayah administrasi seperti Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat tercatat memiliki RTH kurang dari 8%. Bahkan, pada tahun 2023, RTH di Jakarta Barat hanya mencapai 0,02% dari total luas wilayahnya.
Di sisi lain, berdasarkan data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Surabaya tercatat sebagai kota dengan proporsi RTH terbesar di Indonesia. Hal ini menunjukkan bahwa kota tersebut berhasil mengalokasikan dan mengelola ruang hijau lebih baik dibandingkan kota-kota besar lainnya di Indonesia.
Pada periode Januari hingga Mei 2022, Indeks Kualitas Udara (IKU) Kota Surabaya tercatat sebesar 87,0874, yang dikategorikan sebagai “BAIK” berdasarkan standar penilaian kualitas udara (70 ≤ x < 90). Data ini diperoleh dari perhitungan yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya melalui alat pemantau kualitas udara yang dipasang di berbagai lokasi strategis di kota tersebut.
Kepala DLH Surabaya, Agus Hebi Djuniantoro, menyampaikan bahwa pemantauan IKU dalam kurun waktu tiga tahun, dari 2017 hingga 2021, menunjukkan tren yang positif. Selain itu, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Surabaya juga mengalami peningkatan kualitas. Berdasarkan data DLH pada tahun 2021, ISPU Surabaya tercatat dalam kategori “Baik” sebanyak 218 kali, “Sedang” sebanyak 146 kali, dan hanya 1 kali masuk kategori “Tidak Sehat”.
Atas pencapaian ini, di tahun yang sama, Surabaya berhasil meraih penghargaan ASEAN Environmentally Sustainable City (ESC) dalam kategori Udara Terbersih Kota Besar, menegaskan keberhasilan kota ini dalam menjaga kualitas udara dan menciptakan lingkungan yang lebih sehat bagi warganya.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) berperan penting dalam mendukung keanekaragaman hayati dengan menyediakan habitat yang sesuai bagi berbagai spesies satwa liar. Dengan adanya lingkungan yang mendukung, hewan dapat berkembang biak dan mempertahankan ekosistem yang seimbang. Selain itu, RTH juga berkontribusi dalam mengurangi polusi, terutama polusi udara, yang dapat berdampak negatif terhadap kesehatan manusia. Keberadaan pohon dan tanaman di ruang hijau berfungsi sebagai penyaring alami yang mampu menyerap serta mengurangi zat pencemar di udara.
Sebagai manusia, kita memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lingkungan agar tetap sehat dan bebas dari pencemaran. Upaya untuk menjaga dan melestarikan lingkungan harus dilakukan secara berkelanjutan, kapan pun dan di mana pun kita berada. Dengan menjaga kelestarian alam, kita tidak hanya melindungi kehidupan saat ini, tetapi juga memastikan keberlangsungan generasi mendatang. Sebab, kehidupan manusia selalu bergantung pada keseimbangan alam, dan jika kita lalai dalam menjaganya, dampak negatifnya akan kembali kepada kita sendiri.
Ruang Terbuka Hijau (RTH) memiliki peran penting dalam menciptakan lingkungan yang lebih sehat, mengurangi polusi, serta mendukung keanekaragaman hayati. Upaya revitalisasi dan perluasan RTH terus dilakukan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan menjaga keseimbangan ekosistem.
Selain memberikan manfaat ekologis, RTH juga berkontribusi dalam menjaga kualitas udara di perkotaan. Pemantauan lingkungan menunjukkan tren positif dalam pengelolaan udara bersih, yang berdampak pada kesehatan dan kenyamanan warga.
Menjaga kelestarian lingkungan merupakan tanggung jawab bersama. Dengan perencanaan yang tepat dan partisipasi aktif masyarakat, RTH dapat terus berkembang sebagai solusi berkelanjutan bagi kehidupan di perkotaan.
Tim Bumandhala Consultant Group.
Perusahaan Konsultasi Lingkungan dan Teknik.
Kunjungi situs web kami di https://bumandhalaconsultantgroup.com/